SEJARAH BANGSA, NASIONALISME, DAN GLOBALISASI
Sebentar lagi kita akan memperingati hari kemerdekaan RI yang ke 66. Untuk ukuran manusia, usia 66 tahun tentu sudah termasuk kategori lanjut, tetapi bagi perjalanan suatu bangsa dan Negara, 66 tahun tentu belum dikatakan tua. Sampai pada usia 66 tahun ini, perjalanan bangsa masih diwarnai oleh suatu pencarian identitas diri untuk menghadapi perubahan-perubahan yang terus terjadi. Sebagai bangsa, kita tidak bisa mengabaikan tata kehidupan dunia yang terus berubah sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Karena, bagaimanapun juga, perubahan merupakan suatu kepastian yang tidak bisa kita hindari, tetapi harus kita hadapi dengan suatu strategi.
Panta Rhei, semuanya mengalir, tak ada yang tetap, itulah pendapat yang disampaikan oleh Herakleitos pada abad 5-4 SM. Menurut Herakleitos, segala sesuatu yang ada di dunia ini tidak ada yang tetap, ia terus berubah, termasuk masyarakat. Perubahan dunia, termasuk masyarakat menurut Barbara Ward (1960) lebih banyak disebabkan oleh pemikiran dari pada gerakan demontrasi. Pemikiran manusia yang terus mengalir dan disertai dengan inovasi telah mampu merubah dunia dan peradaban manusia, seperti yang kita saksikan sekarang. Menurut Barbara Ward, ada lima pokok pikiran yang merubah dunia yaitu: Industrialisme, Kolonialisme, Komunisme, Nasionalisme, dan Internasionalisme (yang sekarang menjadi globalisasi).
Industrialisme yang diawali dengan penemuan api, telah melahirkan berbagai teknologi yang mempermudah manusia dalam mengatasi tantangan alam. Temuan berbagai teknologi, dalam bidang pertanian telah mendorong peningkatan produksi di bidang pertanian, yang kemudian mendorong manusia untuk menguasai tanah sebagai sumber produksi. Penguasaan atas tanah-tanah pertanian ini kemudian melahirkan feodalisme, yang dalam sejarah Indonesia dan dunia melahirkan kerajaan-kerajaan, yang sampai sekarang masih bisa kita saksikan tanda-tandanya, seperti Sriwijaya, Majapahit, Kasunanan Solo, Yogyakarta.
Di sisi lain, revolusi industri yang terjadi di Inggris pada abad ke 17 telah melahirkan kolonialisme. Industrialisasi yang ditandai dengan peningkatan proses produksi bukan hanya merubah pola hidup dan pola konsumsi masyarakat, tetapi juga mendorong bangsa-bangsa Eropa mencari daerah pemasaran atas hasil produksinya. Selain mencari daerah pemasaran, mereka juga mencari bahan baku bagi industrinya dan bahan-bahan kebutuhan lain yang tidak ada di negaranya. Pencarian daerah pemasaran inilah yang kemudian menimbulkan kolonialisme, khususnya di wilayah Asia dan Afrika yang sebagian besar penduduknya masih belum berpendidikan. Mereka bukan hanya sekedar mencari daerah pemasaran, tetapi juga sekaligus menguasai (menaklukan) daerah tersebut.
Kolonialisme inilah yang kemudian melahirkan suatu ideologi nasionalisme, sebagai bentuk perlawanan terhadap negara-negara penjajah. Ideologi nasionalisme (kebangsaan) merupakan kebangkitan dari bangsa-bangsa yang terjajah untuk melepaskan diri dari keterhinaan bangsa penjajah. Sebagai bangsa yang terjajah, harga diri dan martabatnya telah diinjak dan dihina oleh bangsa penjajah. Dengan kesadaran bahwa semua bangsa mempunyai hak dan martabat yang sama, bangsa-bangsa yang terjajah mulai bangkit melawan penjajah untuk merdeka. Oleh karena itu, kelahiran suatu negara, terutama setelah perang dunia II bersamaan dengan kalahiran suatu bangsa (Arnason, 1990:212).
Suku-suku bangsa yang terjajah menyadari bahwa untuk melawan penjajah yang memiliki kelebihan dalam bidang teknologi harus menyatukan diri. Perlawanan yang dilakukan secara lokal (kesukuan) tidak akan mampu menandingi kekuatan bangsa penjajah yang memiliki teknologi tinggi, termasuk persenjataan. Untuk itu, dikembangkan nasionalisme untuk menyatukan berbagai suku yang bernasib sama sebagai komunitas (suku) yang terhina oleh penjajah.
Kesamaan sejarah, teruma pengalaman sebagai masyarakat yang terjajah ini menjadi faktor utama lahirnya suatu bangsa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ernest Renan bahwa sejarah menjadi faktor utama dalam nasionalisme /paham kebangsaan (Delanty, 2001:474). Paham kebangsaan sebagai ideologi untuk melawan penjajahan inilah yang kemudian melahirkan Negara-bangsa (nation state). Paham kebangsaan yang ada di Indonesia juga didasarkan oleh cerita-cerita masa lalu, baik sebagai bangsa yang terjajah, maupun oleh sejarah kejayaan masa lalu, terutama kejayaan Majapahit dan Sriwijaya.
Ideologi nasionalisme sebagai pengikat dari suku-suku yang terjajah menurut Sartono (1993:43) di dalamnya meliputi lima prinsip, yaitu kesatuan (unity), kemerdekaan (liberty), kesamaan (equality), kepribadian (personality), dan prestasi (performance). Kesatuan, kemerdekaan, dan kesamaan merupakan prinsip utama dalam pembangunan bangsa, terutama bangsa yang terdiri dari berbagai suku, seperti Indonesia. Diantara suku-suku yang kemudian membentuk bangsa harus dilandasi oleh kemauan untuk bersatu (mengikatkan) diri dengan suku-suku lain atas dasar kemerdekaan dan kesamaan. Meskipun mereka telah mengikatkan diri dalam satu kesatuan sebagai suatu bangsa, mereka tetap mempunyai kemerdekaan untuk mengembangkan identitas kulturalnya (lokal). Mereka juga mempunyai kesamaan baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun hukum, sebagaimana yang dituangkan dalam UUD 1945. Sementara kepribadian (personality) dan prestasi (performance) merupakan hal yang harus dibangun dan diperjuangkan oleh bangsa yang bersangkutan.. Sudah barang tentu keberhasilan membangun identitas diri sebagai suatu bangsa yang berbeda dengan bangsa lain akan semakin memperkokoh kesatuan diantara mereka. Begitu juga keberhasilan mewujudkan suatu prestasi (kelebihan), apakah di bidang politik, ekonomi, seni, atau ilmu dan teknologi akan semakin menambah kebanggaan sebagai suatu bangsa.
Bagi bangsa Indonesia, pembentukan bangsa bersamaan dengan pembentukan negara, sehingga yang kita proklamasikan pada tangal 17 Agustus 1945 adalah negara bangsa (nation-state). Kita bukan hanya menbangun negara tetapi juga membangun bangsa. Dalam membangun bangsa dan negara tersebut, ternyata pembangunan negara jauh lebih maju bila dibanding dengan pembangunan bangsa. Meskipun penuh dengan tantangan, secara politis pembangunan negara telah berhasil membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Secara de fakto, NKRI sampai sekarang masih eksis, meskipun ada tuntutan dari berbagai daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Munculnya berbagai tuntutan dari berbagai wilayah untuk merdeka lebih disebabkan oleh ketidakadilan dan ketidaksamaan (equality) yang diterima oleh daerah akibat perlakuan pemerintah pusat.
Rezim Orde Baru yang sentralistik menyebabkan, sebagian daerah merasa kehilangan “hak kemerdekaannya” untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Sementara, pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah juga tersentralisir di Jawa. Daerah-daerah yang mempunyai kontribusi besar dalam menyumbang pendapatan negara, khususnya di luar Jawa, seperti Aceh, Kaltim, Riau, dan Papua justru kurang mendapat perhatian yang seimbang dengan kontribusi yang mereka berikan terhadap negara. Harapan dari setiap daerah (suku) untuk mewujudkan suatu kehidupan yang lebih sejahtera melalui pembentukan nation semakin jauh dari kenyataan, apalagi dengan adanya krisis multidimensional yang sampai sekarang belum terlihat kapan berakhirnya. Bahkan dengan terus berlangsungnya krisis multidimensi ini, harga diri bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa semakin terpuruk. Di mata masyararakat internasional, Bangsa Indonesia termasuk bangsa yang mempunyai banyak hutang. Selain itu, citra moralitas bangsa Indonesia juga kurang baik di mata masyarakat internasional. Kurupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang semakin merajalela, menjadi icon buruk bagi moralitas bangsa Indonesia. Citra seperti ini tentu tidak membanggakan sebagai suatu bangsa.
Meskipun telah merdeka selama 61 tahun, pembangunan kebangsaan juga belum berhasil mewujudkan kesadaran sebagai suatu bangsa dengan meningalkan primordialisme kesukuan. Bahkan primordialisme tampak semakin menguat sejalan dengan adanya otonomi daerah. Kondisi ini tentu akan menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Disintegrasi di negara-negara komunis, seperti Uni Soviet dan Yugoslavia, yang disebabkan oleh kegagalan negara tersebut mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, merupakan fakta yang bisa kita jadikan pengalaman dalam membangun negara-bangsa.
Semakin terpuruknya perekonomian Indonesia diantaranya disebabkan lunturnya nasionalisme, tidak dimilikinya pandangan ke depan (visioner) dan hilangnya idealisme dari masyarakat, khususnya para elit. Lunturnya nasionalis ini ditandai dengan semakin maraknya korupsi di kalangan elit. Bahkan di era otonomi ini korupsi tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, tetapi juga oleh elit legislatif dari pusat sampai daerah. Korupsi jelas merupakan suatu tindakan yang berlawanan dengan nasionalisme, sebab mereka bukan berpikir apa yang bisa diberikan kepada negara, tetapi justru berpikir apa yang bisa diperoleh dari negara. Rasa nasionalisme telah terjebab kepada sikap egoisme, yang lebih mementingkan diri sendiri atau kelompok, dengan mengambil uang negara (rakyat) untuk dimasukan ke dalam kantong pribadi. Di sisi lain, bangsa kita juga tidak mempunyai pandangan ke depan (visioner). Sebagian para elit kita terjebab kepada pemikiran saat ini (aji mumpung). Hal ini bisa kita lihat dari perilaku sebagian anggota DPR dan DPRD, yang lebih banyak mengedepankan kepentingannya sendiri, dengan mentuntut berbagai fasilitas, seperti perumahan, kendaraan dinas, dan lainnya, dalam kondisi rakyat yang sangat menderita akibat krisis ekonomi. Tampaknya, sebagian dari mereka menjadi anggota DPR atau DPRD bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat atau konstituennya, tetapi justru untuk mencari keuntungan pribadi saat ini. Sementara idealisme yang menjadi pencerah dalam setiap langkah telah hilang. Bahkan di lingkungan kampuspun sebagian warganya telah kehilangan idealisme. Mereka telah terjebak kepada hal-hal yang bersifat materialis. Sebagian warga kampus, termasuk dosen dan mahasiswanya lebih banyak berbicara hal-hal yang material daripada bicara masalah ilmu. Mereka lebih bangga memamerkan simbol-simbol materialismo (misal:handpone) daripada menunjukan kemampuan intelektualitasnya. Kondisi yang demikian, bukan hanya mempersulit pemulihan (recovery) ekonomi, tetapi juga sangat tidak kondusif dalam pembangunan bangsa (nation).
Perubahan Konsep Bangsa
Konsep bangsa (nation) yang semula bersifat ideologis untuk mempersatukan suku-suku yang terjajah telah berubah mencadi wacana kekuasaan, bahkan sekarang sudah menjadi cognisi (Delanty, 2001:474). Paham negara bangsa (nation state) sebagaimana yang dirumuskan oleh Ernest Renan. pada era global ini telah berakhir (Kinchi Ohmae:1995). Kebangsaan seseorang tidak lagi ditentukan oleh tempat kelahiran dan tempat tinggalnya, tetapi lebih ditentukan oleh cognisinya. Sebagaimana yang katakan oleh Benedict Anderson: Imagined communities, bahwa kebangsaan seseorang lebih ditentukan oleh bagaimana ia mengkonstruksi dirinya, bukan ditentukan oleh tempat tinggal dan kelahirannya. Hal ini dimungkinkan dengan semakin mudahnya mobilitas seseorang dalam era global.
Persoalan nasionalisme sekarang, bukan lagi pada konflik antara negara dengan negara (negara penjajah dan terjajah), tetapi lebih pada konflik di dalam negara sendiri. Persoalan nasionalisme bukan lagi berkaitan dengan kesamaan diantara bangsa-bangsa, tetapi lebih menekankan pada kesamaan diantara semua warga Negara, terutama kesamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi. Persoalan kebangsaan bukan lagi diikat oleh ikatan kenegaraan, tetapi lebih merupakan cognisi setiap individu. Setiap individu dapat mengkonstruksi kebangsaannya sendiri. Sebagaimana yang dikatakan oleh Kinichi Omae, (1995:4) dalam kontek ekonomi, bahwa setiap individu dalam memilih barang-barang konsumsi, bukan lagi ditentukan fanatisme kepada produk dalam negeri, tetapi lebih ditentukan oleh pilihan atas kualitas dan harga yang murah, tanpa peduli darimana produk tersebut. Isu-isu hak azasi manusia lebih mengedepan daripada rasa nasionalisme.
Bagaimana dengan Indonesia?
Bangsa Indonesia sebenarnya mengahdapi persoalan kebangsaan yang cukup serius. Ketika bangsa Indonesia sedang berkutat dengan persoalan primordialisme, untuk memperkokoh jati diri sebagai bangsa, permasalah kebangsaan justru bergeser kepada isu-isu lokal, sebagai konsekwensi dari glokalisasi. Globalisasi justru membawa dampak pada tumbuh dan berkembangnya sentimen-sentimen yang bersifat lokal bahkan individual. Konflik antar sesama warga bangsa yang disebabkan oleh kepentingan pribadi semakin mengedepan, daripada kesadaran sebagai satu bangsa. Bahkan di kalangan elit sendiri, rasa kebangsaan tersebut sudah semakin luntur. Mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya daripada kepentingan bangsa secara bersama.
Di tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan ini, unsur utama nasionalisme: kesatuan (unity), persamaan (equality), dan kemerdekaan (liberty) semakin melemah. Sementara unsur lain: kepribadian (personality) dan prestasi (performance) belum kita miliki. Tampaknya untuk membangun kesadaran berbangsa dalam era global ini tidak cukup hanya dengan kesamaan nasib sebagai bangsa yang terjajah, tetapi dibutuhkan suatu prestasi yang membanggakan seluruh warga bangsa, serta kepribadian yang menjujung nilai-nilai universal. Dalam era global yang ditandai dengan persaingan, prestasi yang bisa membanggakan dan sekaligus bisa meningkatkan perekonomian bangsa adalah prestasi dalam bidang ilmu dan teknologi.
Pengalaman menunjukkan bahwa yang bisa memenangkan persaingan dalam era global ini adalah bangsa-bangsa yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten. Untuk memenangkan persaingan global dibutuhkan SDM yang berkompeten secara intelektual, sosial dan moral. SDM yang seperti inilah yang mempu menghasilkan income ratgenerating bagi negara melalui produk jasa intelektualnya. Produk-produk intelektual yang dipatenkan menjadi sumber devisa negara yang terus mengalir tanpa harus mengeluarkan beaya. Sebagai contoh: microsof yang digunakan oleh seluruh masyarakat dunia. Para pemakainya harus membayar kepada yang memiliki hak paten.
Kiranya, kita perlu merubah paradigma kebangsaan (nasionalisme) kita, dari orientasi masa lalu, ke masa depan, dari kesamaan nasib sebagai bangsa yang terjajah, ke pencapaian prestasi dalam bidang ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh kepribadian yang menjujung nilai-nilai universal. Dengan cara inilah kiranya, harkat dan martabat bangsa ini bisa terangkat sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang sekarang sudah lebih maju. Semua itu merupakan tangung jawab kita bersama, khususnya para generassi muda, termasuk para mahasiswa. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat berkarya kepada para mahasiswa, semoga anda semua bisa menjadi agent-agen pembangunan bangsa ke depan.
Daftar Bacaan
Anderson, Benedict. 2001. Imagined Communities. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Anarson, P. Johana. 1990. “Nationalism, Globalization and Modernity” in Global Cultureedited by Mike Featherstone.
Barbara Ward. 1960. Lima Pokoki Pikiran Yang Merubah Dunia. Djakarta: Penerbit MASA.
Delanty. Gerard. 2001. “Nastionalism: Between Nation and State” in Handbooks of Social Theory, edited by Ritzer.
Ohmae, Kenichi. 1995. The End of The nation State The Rise of Regional economies. New York; The Free Press.
Phillips, Roderick. 1996. Society, State and Nation in Twentieth Century Europe. New jersey: Prentice Hal.
Sartono, Kartodirdjo. 1993. Pembangunan Bangsa tentang nasionalisme Kesadaran dan Kebudayaan nasional. Yogyakarta: Aditya Media.
Bahan diskusi
1. Apa yang terjadi sekarang seandainya Indonesia tidak mempunyai kerajaan Sriwijaya dan Majapahit?, Negara macam apa yang terbentuk sekarang?
2. Apa yang terjadi dan negara macam apa yang terbentuk seandainya Indonesia tidak pernah di jajah?
3. Apakah seluruh nilai-nilai perjuangan melawan penjajah Nilai-nilai 45) saat ini masih ada pada jiwa generasi muda sekarang? Sebutkan nilai-nilai tersebut !; Jika tidak, apa penyebabkan?; Jika masih bagaimana implementasinya ?
4. Kita mengahdapi proses globalisasi yang tidak bisa dihindari. Bagiaman pendapat Anda tentang globalisasi? Sebagai ancaman atau sebagai peluang?
5. Nilai-nilai apa yang diperlukan untuk menghadapi globalisasi?
6. Apakah nilai-nilai perjuangan (nilai-nilai 45) cukup untuk untuk menghadapi glibalisasi?, jika cukup, Apa yang harus dilakukan?, jika tidak, nilai-nilai apa yang harus ditambahkan?
7. Bagaimana Anda memandang sikap, dan perilaku generasi muda saat ini dikaitkan dengan tantangan global? Mampukah generasi muda kita menghadapi persaingan di era global?
8. Sebagai suatu bangsa Indonesia ditandai dengan kemajemukan baik suku, adat, maupun agama, yang sangat potensial menimbulkan konflik dan disintegrasi bangsa. Bagaimana Anda mensikapi kemajemukan ini?
9. Apa yang harus dilakukan untuk mempertahankan keutuhan bangsa yang majemuk ini dalam satu pangkuan NKRI?